Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5316);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 01 Tahun 2010;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun
2012 tentang tentang Tahapan, Program dan Jadual
Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21
Tahun 2013;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun
2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA.
BAB I ...
Kamis, 27 Februari 2014
Selasa, 18 Februari 2014
SIMULASI PENYUSUNAN DANA KAMPANYE PEMILU
Instruksi:
1. Kepada Saudara akan diberikan Daftar transaksi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai XXX.
2. Asumsi adalah: Semua transaksi dan nilai transaksi hanya sebagai bahan simulasi
3. Atas informasi yang saudara peroleh pada angka 1, diminta kepada saudara untuk menyusun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye DPP Partai XXX.
4. SELAMAT BEKERJA
Informasi Umum
1. Partai Politik XXX adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2014 yang ditetapkan KPU pada tanggal 8 Januari 2013;
2. Caleg Partai XXX ditetapkan dalam DPT pada tanggal 28 Agustus 2013.
3. Masa Kampanye Pemilu berupa Rapat Umum dimulai pada tanggal 16 Maret 2014;
4. Masa Tenang dimulai tanggal 06 April 2014;
5. Pemungutan Suara pada tanggal 09 April 2014.
6. Harga pasar untuk produk-produk Kampanye Pemilu 2014
No
|
Jenis Objek
|
Harga Pasar(Rp)/ Unit
|
1
|
Kaos Partai
|
25.000
|
2
|
Bendera
|
15.000
|
3
|
Baliho
|
5.000.000
|
Transaksi Yang Dilakukan Caleg C dari Dapil ABC I Partai Politik XXX
No
|
Tanggal
|
Transaksi
|
1
|
5 Februari 2013
|
Mempersiapkan kegiatan kampanye:
a. Mengalokasikan uang pribadinya sebesar Rp500 juta yang diantaranya diperoleh dengan menjual rumah dan utang di Bank
b. Menggunakan 1 mobil yang telah dimilikinya sebelumnya untuk operational kampanye-nya. Mobil tersebut senilai Rp250 juta
|
2
|
03 Juli 2013
|
Memesan kaos untuk kampanye kepada PT Kaos sebesar Rp90 juta
|
3
|
24 Juli 2013
|
Membagikan paket sembako kepada 1000 warga dusun x. satu paket sembako terdiri dari bahan makanan pokok senilai Rp120 ribu dan uang tunai Rp30 ribu.
|
4
|
30 Agustus 2013
|
Mentransfer uang ke rekening dana kampanye Partai Politik sebesar 100 juta
|
5
|
15 Desember 2014
|
Membuat dan memasang baleho senilai Rp70 juta, membagikan stiker senilai Rp50 juta; dan iklan di angkutan umum senilai 40 juta
|
6.
|
17 Maret 2014
|
Mendapatkan penerimaan dari partai berupa kalender sebanyak 1000 buah dengan nilai 3,5 juta
|
Transaksi Yang Dilakukan DPP Partai Politik XXX
No
|
Tanggal
|
Transaksi
| |
1
|
5 Februari 2013
|
Menerima sumbangan dari:
c. PT B sebesar Rp8 Milyar
d. Keluarga Caleg C sebesar Rp2 Milyar
| |
2
|
4 Maret 2013
|
Mencetak 100.000 kaos dan 100.000 bendera partai dengan total biaya yang dibayarkan kepada PT Percetakan sebesar Rp2.300 juta
| |
3
|
17 April 2013
|
Caleg Partai menyumbangkan baleho sebanyak 10 unit
| |
4
|
24 Juni 2013
|
15 orang Caleg DPR Pusat yaitu ( Caleg A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O ) memberikan sumbangan berupa uang tunai--- masing-masing Rp100 juta
| |
5
|
26 Agustus 2013
|
Pemasangan iklan di Radio AMFM dan TV selama 300 kali dalam 30 hari dengan durasi 5 menit dibayarkan kepada Rekanan sebesar Rp1,3 Milyar (tarif resmi sebesar Rp5 Milyar)
| |
6
|
13 September 2013
|
DPP membuka rekening khusus dana kampanye dengan menempatkan dana partai sebesar Rp15. Milyar
| |
7
|
18 Desember 2013
|
Menerima Laporan dari Caleg C
| |
8
|
19 Maret 2014
|
Melakukan rapat terbuka dengan pengeluaran berupa:
| |
a.
|
Pengadaan tempat dan panggung Rp550 juta
| ||
b.
|
Penyanyi tidak dibayar karena simpatisan (tarif Penyanyi Rp5 juta)
| ||
c.
|
Sewa alat musik dan sound system Rp200 juta
| ||
d.
|
Pengamanan Rp200 juta
| ||
e.
|
300.000 Kaos disumbang dari caleg partai yaitu (Caleg A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O )
| ||
f.
|
Makan siang untuk 300.000 orang disumbang PT A
| ||
9
|
24 Maret 2014
|
Selain makan siang, PT A menyumbang 4000 Baleho dan uang sebesar Rp3 Milyar
| |
10
|
1 April 2014
|
Menerima sumbangan dari LSM yang berkedudukan di Luar Negeri senilai Rp3 Milyar
| |
Laporan Caleg C
Nama Calon Anggota DPR: C
1. Nama Provinsi/Kabupaten/Kota*) : Provinsi ABC
2. Nama Daerah Pemilihan : ABC 1
3. Nama Partai Politik : Parpol XXX
LAPORAN PENCATATAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
CALON LEGISLATIF C
Periode dari tanggal 22 Agustus 2013 s/d tanggal 18 Desember 2013
DEBET
|
KREDIT
| ||
Sumber Dana Kampanye6
1. Pribadi
- Uang
- Barang
2. Partai Politik7
- Uang
- Barang
|
Rp500.000.000,.
---
---
Rp. 3.500.000,00
|
Pengeluaran8
a. Transfer ke Parpol
b. Beli Kaos
c. Bahan Kampanye lainnya
d. Penyebaran bahan kampanye
Saldo
- Kas9a
- Barang
|
Rp100.000.000,00
Rp 90.000.000,00
Rp310.000.000,00
Rp. 3.500.000,00
----------000---------
|
ABC, 18 Desember 2013
Calon Legislatif
-C-
|
Langganan:
Postingan (Atom)