Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5316);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 01 Tahun 2010;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun
2012 tentang tentang Tahapan, Program dan Jadual
Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21
Tahun 2013;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun
2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA.
BAB I ...
Kamis, 27 Februari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar