Selasa, 18 Februari 2014

PERTANGGUNGJAWABAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU TAHUN 2014

 DASAR HUKUM
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR  17 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 PESERTA

1.PARTAI POLITIK untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: dan
2.PERSEORANGAN untuk Pemilu anggota DPD.
PASAL 1 ANGKA 26 UU 8 TAHUN 2012

Kalender Pelaporan Dana Kampanye Pileg


Tanggal
Kegiatan
Sanksi
08 Januari 2013
Penetapan peserta pemilu

11 Januari 2013
Kegiatan Kampanye dimulai

Pembukuan Dana Kampanye dimulai

27 Desember 2013
Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Periode Pertama kepada KPU sesuai tingkatannya

02 Maret 2014
Penyampaian Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye  kepada KPU sesuai tingkatannya
Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye  kepada KPU sesuai tingkatannya
Dibatalkan sebagai Peserta Pemilu
Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Periode Kedua  kepada KPU sesuai tingkatannya

16 Maret 2014
Kegiatan Kampanye dengan Rapat Umum dimulai

 06 April 2014
Masa Kampanye berakhir/ Awal Masa Tenang

09 April 2014
Pemungutan Suara

17 April 2014
Penutupan pembukuan Dana Kampanye

20 April 2014
Penyetoran atas penerimaan terlarang ke Rekening Kas Negara

24 April 2014
Penyampaian Laporan Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye kepada KAP yang ditunjuk KPU
caleg terpilih tidak ditetapkan


PENANGGUNG

Pengurus Partai Politik




Tidak ada komentar: